Ada Apa, Rudi Antoni Surati KPU Pusat Minta Batalkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029
DL|Tulangbawang|Politik|08102024
--- Rudi Antoni,
S.H.,M.H., anggota KPU Tulang Bawang (Tuba), baru-baru ini mengirimkan surat
kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin terkait seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota di zona 3 Lampung periode 2024-2029.
Dalam suratnya, Rudi yang juga seorang dosen Fakultas
Hukum (FH) Universitas Tulang Bawang (UTB) itu meminta agar proses seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi
Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU
Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan khususnya di Tuba dibatalkan.
Alasannya salah satunya tidak diloloskan dirinya oleh tim
seleksi (Timsel) saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota .
Menurut Acil – panggilan akrab Rudi Antoni, dia merasa
keberatan atas penetapan hasil penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 Periode 2024-2029, sebagaimana tertera
di Surat Pengumuman Nomor: 02/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Hasil
Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten
Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, KPU
Kabupaten Way Kanan Periode 2024-2029 tanggal 20 September 2024 yang tidak
meloloskan dirinya sebagai salah satu calon peserta.
Atas keputusan itu, dia pun mengajukan surat permohonan keberatan terhadap proses seleksi administrasi Bakal Calon Anggota KPU Tulang Bawang Periode 2024-2029 tertanggal 21 September 2024 kepada timsel.
Ada Surat Yang Diabaikan Timsel
Oleh Timsel, dijawab melalui surat tertanggal 22
September 2024 tentang alasan dirinya tidak memenuhi syarat administrasi
disebabkan karena Acil pernah menjadi terpidana dengan tindak pidana yang
diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih berdasarkan Surat Keterangan
Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl tertanggal 30 Agustus 2024.
Namun, Acil kemudian menyikapi surat jawaban Timsel itu dengan memberikan klarikasi lanjutan, yang intinya
menerangkan bahwa ada kesalahan tulis atau ketik pada Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh PN Menggala, Nomor : 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl itu.
Dimana atas kesalahan tulis atau ketik ini, PN Menggala
kemudian melakukan revisi dan melakukan perbaikan isi redaksi Surat Keterangan
Nomor 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl dengan nomor dan tanggal yang sama, yang hasil
revisinya sudah dia sampaikan juga kepada Timsel Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 dan staf administrasi Sekretariat Timsel.
Mirisnya, meski hasil revisi dari PN Menggala telah
disampaikan, namun Timsel, ternyata masih tetap melanjutkan proses Tes Tertulis
dan Psikologi tanpa melakukan perbaikan dan revisi Hasil Penelitian
Administrasi dengan mencantumkan namanya sebagai salah satu peserta Bakal Calon
Anggota KPU Tulang Bawang Periode 2024-2029 tersebut.
“Atas kejadian ini, telah menimbulkan kerugian bagi saya
pribadi dan terlanggarnya hak konstitusional saya sebagai warga negara,” tutur
Rudi Antoni, Senin, 7 Oktober 2024 kepada media ini.
Karenanya melalui suratnya itu, Rudi Antoni pun memohon kepada
Ketua KPU RI, agar membatalkan Berita Acara TIMSEL Nomor :
04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 tentang penetapan hasil penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3
Periode 2024-2029.
Serta melakukan proses ulang rekruitmen Bakal Calon
Anggota KPU Provinsi Lampung 3, khususnya untuk Kabupaten Tulang Bawang dan
memberikan teguran atau sanksi lainnya kepada Timsel Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 yang nyata-nyata telah lalai dan melakukan kesalahan
prosedur administrasi dalam proses rekruitmen Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Lampung 3.
“Surat saya ini sudah saya kirimkan via pos beberapa hari
lalu. Terus terang besar harapan saya kepada KPU Pusat itu untuk memprosesnya.
Semoga ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua dan tidak terulang
kembali, karena ada hak warga negara yang dicederai,” tegas Rudi Antoni. (tim)
Comments