Ada Apa, Rudi Antoni Surati KPU Pusat Minta Batalkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029

DL|Tulangbawang|Politik|08102024

Rudi Antoni, S.H.,M.H., anggota KPU Tulang Bawang (Tuba), baru-baru ini mengirimkan surat kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin terkait seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di zona 3 Lampung periode 2024-2029.

Dalam suratnya, Rudi yang juga seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Tulang Bawang (UTB) itu meminta agar proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan khususnya di Tuba dibatalkan.

Alasannya salah satunya tidak diloloskan dirinya oleh tim seleksi (Timsel) saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota .

Menurut Acil – panggilan akrab Rudi Antoni, dia merasa keberatan atas penetapan hasil penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 Periode 2024-2029, sebagaimana tertera di Surat Pengumuman Nomor: 02/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, KPU Kabupaten Way Kanan Periode 2024-2029 tanggal 20 September 2024 yang tidak meloloskan dirinya sebagai salah satu calon peserta.

Atas keputusan itu, dia pun mengajukan surat permohonan keberatan terhadap proses seleksi administrasi Bakal Calon Anggota KPU Tulang Bawang Periode 2024-2029 tertanggal 21 September 2024 kepada timsel.

Ada Surat Yang Diabaikan Timsel

Oleh Timsel, dijawab melalui surat tertanggal 22 September 2024 tentang alasan dirinya tidak memenuhi syarat administrasi disebabkan karena Acil pernah menjadi terpidana dengan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl tertanggal 30 Agustus 2024.

Namun, Acil kemudian menyikapi surat jawaban Timsel itu  dengan memberikan klarikasi lanjutan, yang intinya menerangkan bahwa ada kesalahan tulis atau ketik pada Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PN Menggala, Nomor : 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl itu.

Dimana atas kesalahan tulis atau ketik ini, PN Menggala kemudian melakukan revisi dan melakukan perbaikan isi redaksi Surat Keterangan Nomor 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl dengan nomor dan tanggal yang sama, yang hasil revisinya sudah dia sampaikan juga kepada Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 dan staf administrasi Sekretariat Timsel.

Mirisnya, meski hasil revisi dari PN Menggala telah disampaikan, namun Timsel, ternyata masih tetap melanjutkan proses Tes Tertulis dan Psikologi tanpa melakukan perbaikan dan revisi Hasil Penelitian Administrasi dengan mencantumkan namanya sebagai salah satu peserta Bakal Calon Anggota KPU Tulang Bawang Periode 2024-2029 tersebut.

“Atas kejadian ini, telah menimbulkan kerugian bagi saya pribadi dan terlanggarnya hak konstitusional saya sebagai warga negara,” tutur Rudi Antoni, Senin, 7 Oktober 2024 kepada media ini.

Karenanya melalui suratnya itu, Rudi Antoni pun memohon kepada Ketua KPU RI, agar membatalkan Berita Acara TIMSEL Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 tentang penetapan hasil penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 Periode 2024-2029.

Serta melakukan proses ulang rekruitmen Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3, khususnya untuk Kabupaten Tulang Bawang dan memberikan teguran atau sanksi lainnya kepada Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 yang nyata-nyata telah lalai dan melakukan kesalahan prosedur administrasi dalam proses rekruitmen Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3.

“Surat saya ini sudah saya kirimkan via pos beberapa hari lalu. Terus terang besar harapan saya kepada KPU Pusat itu untuk memprosesnya. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua dan tidak terulang kembali, karena ada hak warga negara yang dicederai,” tegas Rudi Antoni. (tim)